Senin, 27 Februari 2012

TUPOKSI (Tugas Prajab Gol. III Angkatan 5)

Nama: Angga Nursita Sari, ST
SKPD: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Jateng
Jabatan: Staf Bidang Penataan Ruang dan Lahan

Mengenai Tupoksi:
Saat ini saya bekerja di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Jateng tepatnya di Bidang Penataan Ruang dan Lahan. Bidang Penataan Ruang dan Lahan terdiri dari 3 seksi yaitu sekse Perencanaan, seksi Pembinaan dan Pengendalian Lahan serta seksi Pengawasan dan Pengendalian Ruang. Saya saat ini tepatnya bertugas di seksi Pengawasan dan Pengendalian Ruang. Tupoksinya adalah menyusun kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang agar sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telas disusun. Kegiatan yang dilakukan antara lain menyusun kebijakan pengendalian ruang serta mensosialisasikan kebijakan mengenai tata ruang kepada stakeholdes.

Minggu, 26 Februari 2012

Catatan Pertama

Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_ruang
 gambar : http://tataruang-corner.webs.com/sudut%205.jpg